Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Berjanji akan Transparan

By Syamsuri 13 Jul 2022, 00:01:23 WIB Hukum
Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Berjanji akan Transparan

JAKARTA,(IN) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus polisi tembak polisi di Rumah Dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dia memastikan penanganan kasus dilakukan serius dengan melibatkan tim gabungan.

“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar jenderal bintang empat itu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Lainnya :

Dia menerangkan penanganan kasus melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi proses penyelidikan, penyidikan, maupun hal lain. Sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kapolri telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto. Selain itu, sejumlah pejabat polri hingga mitra eksterna yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM turut dilibatkan.

Menurut Kapolri, ada dua laporan polisi dalam kejadian ini. Pertama laporan polisi terkait dengan percobaan pembunuhan dan kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP.

“Dua kasus ini ditangani Polres Jaksel dan saya sudah meminta agar penanganan betul-betul dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kami mengedepankan scientific crime investigation,” ucap dia.

Meski telah membentuk tim khusus, Sigit menegaskan bahwa Polri terbuka dengan laporan dari unsur lainnya. Pihaknya pun akan mencermati secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah-kaidah penyelidikan, serta penyidikan.

“Kami harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang kebetulan menjadi korban adalah istri Kadiv Propam, tentunya kaidah-kaidah tersebut harus kami jaga, memenuhi hak asasi manusia, dan diatur undang-undang,” jelas Kapolri.


Stevanus




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment