- Pimpin Sosialisasi Kepada Pedagang Ciputat, Ini Kata Pilar Saga Ichsan
- Babhinkamtibmas Kelurahan Bencongan Polsek Kelapa Dua Sambangi Cluster Provence Berikan Himbauan
- Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Bagikan 60 Paket Sembako untuk KSK dan Pramuka
- Ketum Otista Juga Sebagai Panglima LMPI, Sosok Yang Kharismatik, Ramah, Santun dan Berwibawa
- Polsek Pondok Aren Gelar Patroli Cipta Kondisi untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan
- Terungkap, Putri dari Pj Gubernur Jakarta Miliki Harta Miliaran dan Properti Mewah
- Upacara Hari Kesadaran Nasional 2024, Polres Tangsel Komitmen Tingkatkan Jaga Kamtibmas
- FWJ Indonesia: Ada Dugaan Jual Beli Trayek B08 Cengkareng, KWK Pusat Harus Bertindak Cepat
- Sambang wilayah Pemantaun Rumsong yang di tinggal mudik oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kel. Kelapa
- Sie Dokkes Polres Tangsel, Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan dan Pembagian Bekal Kepada Anggota Pos
Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia Di Pontianak Kalbar Terbitkan Rekomendasi
JAKARTA ,(IN)-KONFERENSI NASIONAL AHLI HUKUM KONTRAK INDONESIA TAHUN 2021 adalah kegiatan rutin tahunan yang menjadi program kerja Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI). Dengan adanya kegiatan rutin tahunan ini maka diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembenahan SISTEM HUKUM KONTRAK INDONESIA dan suatu saat terwujudnya KODIFIKASI HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA.
Melalui pelaksanaan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak ini para peserta mengharapkan agar Pemerintah dan DPR – RI dapat segera menemui titik terang mengenai perbaikan SISTEM HUKUM KONTRAK INDONESIA dan segera mewujudkan KODIFIKASI HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA seiring dengan semakin kompeksnya permasalahan hukum Kontrak baik yang bersifat umum maupun spesialis di Indonesia dan di level Internasional.
Tujuan dari kegiatan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia adalah untuk berdiskusi dan memberikan solusi kepada Pengambil Kebijakan (decision makers) terkait dengan permasalahan hukum Kontrak Umum (commercial contract) dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement Contract) di Indonesia. Para Ahli Hukum Kontrak Indonesia masih sangat prihatin atas kondisi Hukum Kontrak Nasional Indonesia yang sampai hari ini belum memiliki Undang – Undang tersendiri/khusus tentang Kontrak Umum dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Lainnya :
- Upaya Ringankan Beban Selama PPKM Darurat Polsek Legok Salurkan Bantuan Sembako Pada Warga0
- Walikota Depok Lantik Supian Suri Jadi Sekda, FWJ Do\'akan Semoga Amanah0
- Ket DPC PDIP Tangsel Silaturrahmi dan Bhaksos Pada Warga RW 15 Sedang Isoman0
- Menkominfo: Laporan Gubernur DKI Jakarta Buktikan Vaksinasi Signifikan Tekan Angka Kematian0
- Rakor Percepatan Penanganan Covid19 Dipimpin langsung Kapolsek KeDu0
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai permasalahan hukum di lapangan mulai dari ketidakpastian pelaksanaan Kontrak itu sendiri sampai dengan mekanisme penyelesaian sengketa Kontraknya.
Bahkan khusus untuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sering dijumpai permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi objek perkara Tindak Pidana Korupsi. Padahal setelah para pihak (Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa) melakukan tandatangan Kontrak maka yang berlaku adalah aturan hukum Kontrak bagi para pihak tersebut.
Apabila di kemudian hari muncul berbagai permasalahan hukum diakibatkan oleh Kontrak tersebut maka seharusnya dicari terlebih dahulu mekanisme dan prosedur penyelesaian permasalahan hukum Kontrak tersebut di dalam klausul-klausul Kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
Peserta Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia Tahun 2022 berjumlah 100 (seratus) orang peserta yang terdiri dari Ahli Hukum Kontrak/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan dan praktisi Kontrak baik Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang berasal dari Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Organisasi Swasta lainnya telah menyepakati terbitnya beberapa rekomendasi yaitu sebagai berikut:
Meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menginisiasi dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/ Jasa Publik Indonesia dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Meminta kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kapolri tentang Restorative Justice dalam Penanganan Permasalahan Hukum Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Jaksa Agung tentang Restorative Justice dalam Penanganan Permasalahan Hukum Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan PERMENDAGRI tentang Tata Cara dan Prosedur Alokasi Anggaran Pendampingan Hukum dan Ahli Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa di Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten / Kota.
DPP PERKAHPI membentuk Satgas Nasional (Task Force Nasional) Pengawalan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Semoga dengan adanya rekomendasi Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia Tahun 2022tersebut dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan sekaligus solusi bagi permasalahan Hukum Kontrak di Indonesia baik Kontrak Bisnis (Commercial Contract) maupun Kontrak Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement Contract). Sampai bertemu kembali di acara KONFERENSI NASIONAL AHLI HUKUM KONTRAK INDONESIA TAHUN 2022 yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 – 4 Juli 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan. ( red )