Polsek KeDu Amankan Pelaku Pengeroyokan Yang Berakibat Korban Meninggal Dunia

By Rusdan 21 Apr 2021, 21:46:46 WIB Hukum
 Polsek KeDu Amankan Pelaku Pengeroyokan Yang Berakibat Korban Meninggal Dunia

KABUPATEN TANGERANG ,(IN)-Konferensi pers pengungKapan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang berlangsung di halaman Mako Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel 21 April 2021.

Kegiatan Dipimpin Kapolres Tangsel AKBP Dr Iman Imanuddin SH Sik MH , dengan didampingi Kompol St Luckyto A.W SH S.ik ( Wakapolres Tangsel), Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra SIk MSi M.ss, Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria S.ST, Kanit Reskrim Kelapa Dua AKP Sumiran SH. 

Dijelaskan "Kapolres Tangerang Selatan, Terjadi tindak pidana pengeroyokan pada hari minggu 18 April 2021 Sekira pukul 03.00 wib Di Kampung Gerubug RT 001 RW 004 Kampung bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua 

Baca Lainnya :

Ke Dua (2) Orang pelaku pengeroyokan terhadap korban Fuad Hasyim 25 tahun yang berakibat korban meninggal Dunia 

" pelaku menyerang terhadap korban menggunakan Senjata tajam Jenis celurit yang berakibat Korban meninggal Dunia yang dilakukan oleh MA dibantu oleh tersangka SG dengan cara membacok korban menggunakan Clurit dan mengenai Punggung sebelah kiri dan mengakibatkan luka sayatan senjata tajam dan mengakibatkan korban meninggal Dunia,"ungkap kapolres 

Selanjutnya Kapolres ,Adapun peristiwa dimulai dari aksi saling tantang antara kelompok pelaku dengan kelompok korban untuk melakukan perang sarung disekita TKP Jalan Raya Pemda kampung Grubug kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua

Sedangkan kelompok korban dari kampung bonang Kecamatan kelapa dua bernama Gabores dengan kelompok dari kampung Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang yang bernama Enjoy 64 Binong, ketika perang sarung tersebut terjadi kelompok dari korban kalah jumlah.

Sehingga mereka melarikan diri dan ketika korban Almarhum Fuad Hasyim hendak lari menyelamatkan diri terkena sabetan sebilah celurit dari arah belakang mengenai punggung sebelah kiri korban.

Adapun pelakunya yaitu:

1. pelaku yaitu, MA usia 17 tahun Agama islam tidak bekerja alamat Kampung Uwung jaya No 26 RT 004 Rw 011,

2. SG Umur 18 Tahun Agama kristen Tidak bekerja Alamat Jalan Bonang No. 6 RT 005 RW 004 Kelurahan Bonang Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. 

Sementara Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria menjelaskan Dari dua tersangka sudah diamankan dipolsek Kelapa dua.

Adapun barang bukti yang diamankan.

-Satu (1) buah celana Jeans warna Biru Dongker milik Korban

-Satu (1) buah sweeter warna Putih milik korban

-Satu (1) Buah celana Olah Raga warna Biru milik korban, 

-Satu (1)Buah pedang panjang bergagang besi dengan panjang 9 cm,

 -Satu (1) Buah parang bergagang kayu dengan panjang 45 Cm, 

-Satu (1) Buah Golok bergagang kayu dengan panjang 60 Cm, 

-satu (1) Buah pedang panjang bergagang Busa dengan panjang 120 cm

Dari kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 170 ayat Ke 3 (e) KUHP dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.

"Rusdan"




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment