Tanggal 3 Pebruari 2025, Kemenag Tangsel Siap laksanakan SE No 1 

TANGERANG SELATAN, (IN) – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 01 Tahun 2025, Kantor Kementerian Agama Tangerang Selatan akan menerapkan surat edaran tersebut terkait memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang akan dimulai pada Senin, 3 Februari 2025 sesuai dengan SE Sekjen Kemenag RI 

Terhitung tanggal 3 Februari 2025, seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan diharuskan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, H Ahmad Rifaudin S.Ag M.Pd, menjelaskan dalam SE tersebut diintruksikan bahwa setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat, pejabat dan pegawai ikut menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Poin lain adalah Pembacaan Naskah Pancasila setiap hari Selasa dan Jum’at, serta Panca Prasetya KORPRI setiap hari Rabu.

“Ini berlaku di kantor Kemenag Tangsel, KUA, dan setiap madrasah. Jadi agar dilaksanakan sesuai SE Sekjen Kemenag RI,” tegasnya.

SE yang ditandatangani Sekjen Kemenag RI, Kamarudin Amin, tersebut bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. ( Red )

Kembali Ke Atas Bro ...