Puskesmas Kemiri Layangkan Hak Jawab atas Pemberitaan Tudingan Malapraktik yang Dinilai Tidak Profesional

KABUPATEN TANGERANG,(IN) – 9 April 2025 – Pemberitaan yang menyudutkan tenaga medis Puskesmas Kemiri, khususnya seorang bidan berinisial D, terkait dugaan malapraktik dalam proses persalinan kini menuai sorotan. Tudingan yang awalnya dilontarkan oleh salah satu pasien melalui media massa, dinilai menyimpang dari fakta setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.

Yang menjadi perhatian serius, menurut Edi Purnomo, S.H., selaku tim Kuasa hukum Puskesmas Kemiri, adalah sikap kurang profesional dari oknum jurnalis yang mempublikasikan tuduhan tersebut tanpa terlebih dahulu menggali kebenaran informasi maupun melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diberitakan, termasuk kepada Bidan D yang menjadi subjek utama dalam berita tersebut.

Baca Juga: FANTASTIS….!!! Dana BOS 2024 Diduga di MARK-UP Oknum Mantan Kepsek SMAN 1 Pulau Panggung

“Jurnalis seharusnya menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi ke publik. Dalam kasus ini, kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena narasumber tunggal dipercaya tanpa konfirmasi silang, apalagi menyangkut nama baik tenaga medis kami,” ujar Edi.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap nama baik institusi dan profesionalitas tenaga medis, Puskesmas Kemiri melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Miris Predator Anak Masih Berkeliaran Selama Dua Tahun, Ibu Korban Minta Keadilan

Dalam hak jawab tersebut, Puskesmas Kemiri meluruskan bahwa:

Proses persalinan telah berjalan sesuai tahapan pembukaan dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa;

Tidak terjadi tindakan episiotomi, melainkan robekan jalan lahir (laserasi) yang terjadi secara spontan;

Penjahitan luka dilakukan dengan prosedur Asuhan Persalinan Normal (APN) yang mencakup penggunaan anestesi lokal dan teknik medis yang sesuai standar.

Baca Juga: Forwat Kecam Keras Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri di Semarang

Pelayanan Puskesmas Kemiri secara umum dinilai baik oleh masyarakat sebagaimana dibuktikan dari kesaksian pasien lain.

Pihak Puskesmas juga menyatakan siap bekerjasama dengan Dewan Pers apabila diperlukan untuk memastikan bahwa proses jurnalistik di masa mendatang dilakukan dengan berimbang dan profesional.

“Ini bukan semata soal klarifikasi informasi, tetapi juga soal menjaga integritas profesi – baik tenaga medis maupun jurnalis. Masyarakat berhak atas informasi yang benar, dan kami berhak untuk tidak difitnah,” tegas Mohamad Faisal, S.H., M.H., CPCLE.,CNSP., CCL., CPM yang juga tim Huasa Hukum Puskesmas Kemiri.

“Bersyukur hak jawab kami sudah dimuat di media yang bersangkutan sesuai ketentuan, sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan penghormatan terhadap etika profesi,” tandas Faisal. (Red)

Kembali Ke Atas Bro ...