Berkedok Ustadz, Hobinya Cabul

By Rusdan 14 Feb 2021, 15:25:27 WIB Hukum
Berkedok Ustadz, Hobinya Cabul

Kabupaten Tangerang (IN)-Seorang ustadz dengan inisial AS yang tinggal di daerah Kp. Lontar, Desa Kalibaru, Kec. Paku Haji, diduga telah melakukan pencabulan pada beberapa wanita.

Diketahui dugaan tersebut berawal dari salah satu korban dengan inisial CS yang menjadi korban pencabulan. CS bercerita kepada awak media bahwa pada tanggal 29 Januari 2021 dia ditelpon oleh istri ustadz AS untuk membantu menjaga anak ustadz AS yang sedang sakit. Diketahui bahwa anak ustadz AS yang sedang sakit tersebut memiliki riwayat penyakit kejang-kejang, diketahui pula bahwa CS merupakan mantan profesi Perawat, sehingga keluarga ustadz AS memerlukan bantuan CS untuk menjaga anaknya ustadz AS yang sedang sakit tersebut.

Ketika selesai menjaga anak ustadz AS, sekitar sore harinya CS izin untuk pulang. Namun CS tidak diizinkan pulang oleh istri ustadz AS dan diminta menginap untuk menjaga anaknya yang dikhawatirkan akan kambuh penyakit kejangnya. Melihat kondisi anak ustadz AS tersebut, CS tidak tega. Akhirnya CS menerima tawaran istri ustadz AS untuk menginap.

Baca Lainnya :

Keesokan pagi harinya, ketika CS bersiap untuk pulang, CS diajak menemani ustadz AS untuk mengobrol. Tidak lama kemudian CS  diminta oleh ustadz AS untuk masuk ke kamar ustadz AS. Di dalam kamar tersebut ternyata CS dipeluk dan payudara CS diremas-remas. Kemudian CS berontak dan berhasil keluar kamar. Ternyata saat CS masuk ke kamar ustadz AS, salah satu dari Asisten Rumah Tangga (ART) dengan inisial JN melihat CS diajak masuk kamar.

Mengalami kejadian tersebut, sepulang dari rumah ustadz AS, CS menceritakan kepada suami SC bahwa ia dipelakukan tidak senonoh di rumah tepatnya di dalam kamar ustadz AS ketika menjaga anaknya yang sakit kejang tersebut. Kemudian suami CS menanyakan pakahada yang melihat CS masuk kamar ustadz AS. Dijawablah oleh CS bahwa ada ART berinisial JN yang melihatnya.

Pada malam harinya suami CS menyambangi rumah ART berinisial JN untuk menanyakan kebenaran dari cerita CS. Lalu JN membenarkan bahwa ia melihat CS masuk ke kamar ustadz AS. Tidak sampai di situ, JN juga bercerita bahwa dirinya juga pernah menjadi korban pelecehan seksual dari ustadz AS dan JN mengatakan ada korban lainnya selain JN yang juga menjadi korban pelecehan dari ustdz AS yang mereka notabene sebagai ART di rumah ustadz AS. Korban lainnya berinisial IS dan SN. Tidak percaya sampai di situ, akhirnya suami CS mengajak ketiga ART yang menjadi korban pelecehan ustadz AS untuk dimintai keterangannya di sebuah rumah makan. Sesaipainya di rumah makan, pertama IS bercerita bahwa benar IS pernah menjadi korban pelecehan seksual. Ketika itu ia diminta oleh ustadz AS untuk mengerik badannya ustadz AS yang pada saat itu ustadz AS beralasan sedang tidak enak badan. Kemudian IS mengerik badan ustadz AS.

"Namun ktika IS mengerik badan ustadz AS, tiba-tiba ustadz AS memegang paha IS tanpa izin. Diperlakukan seperti itu, lantas IS menepis tangan ustadz AS. Lalu ustadz AS membujuk IS untuk melayani dirinya dengan bayaran Rp. 300.000,. IS pun menolak tawaran tersebut. Lalu ustadz AS meremas payudara dari IS. Diperlakukan demikian IS akhirnya bangkit dan ingin keluar kamar. Namun ustadz menarik tangan IS lalu IS melakukan perlawanan dengan menendang ustadz AS dan akhirnya IS berhasil keluar dari kamar ustadz AS,"kata Sugiarto.

Crita kedua disampaikan oleh ART berinisial SN yang juga diketahui bahwa ia merupakan keponakan dari ustadz AS yang bekerja sebagai ART di rumah ustadz AS. SN bercerita bahwa pada saat itu SN sedang mencuci piring di dapur. Lalu datang ustadz AS memeluk SN dari belakang dan meremas payudara SN. Diperlakukan demikian oleh ustadz AS, lantas SN kaget dan memerintah ustadz AS untuk beristigfar. Ustadz AS menjawabnya dengan jawaban “gak apa atuh ke keponakan kayak gitu mah.”

Setelah suami CS mendengan keterangan dari para ART yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut, suami CS pun meminta mereka untuk bersumpah di atas al-Qur’an dan menyatakan bahwa keterangan yang mereka katakan adalah benar. Akhirnya mereka mengikuti suami CS untuk bersumpah di atas al-Quran bahwa keterangan yang mereka sampaikan adalah keterangan yang benar. Setelah selesai melalukan sumpah di atas al-Qur’an, suami CS kemudian mengantarkan para ART tersebut ke rumah mereka masing-masing, kasus ini juga sudah di laporkan ke komnas perlindungan perempuan dan polres tangerang kota dengan no laporan polisi LP/B/123/ll/2021/PMJ/restro,tng kota dengan pasal 289 perbuatan cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Red/rilis)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment