- Antisipasi Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Ini yang Dilakukan Polsek Pondok Aren
- Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
- Patroli Ops Cipta Kondisi Polres Tangerang Selatan Cegah Kejahatan Malam Hari
- Kepala Desa Dan Perangkat Desa Copot Seragam Lantaran Kecewa Sama Mendagri
- Indahnya Berbagi, Polsek Pagedangan Buka Puasa Bersama Serta Santuni Anak Yatim
- Unit Samapta Polsek Serpong Patroli dialogis di Pabrik Pratama Kelurahan Paku Alam Kecamatan Serpong
- Kapolsek Legok Polres Tangerang Selatan Menghadiri Undangan Buka Puasa Bersama dan santunan Anak Yat
- Bansos Ramadhan Presisi Polsek Tambora Berikan 50 Sak Semen untuk Perbaikan Masjid Jami Al Mutaqien
- Sinergitas 3 Pilar Matraman, Buka Puasa Bersama Dan Santunan Anak Yatim
- Pembakaran Arang Batok Dikeluhkan Warga Ciledug Kota Tangerang
Dindik akan Tindak Tegas Bagi Sekolah Naikan Biaya Pendidikan
Keterangan Gambar : Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Helmiati.
KOTA TANGERANG,(IN) - Untuk meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan instruksi yang melarang sekolah di wilayah Kota Tangerang untuk menaikkan iuran wajib berupa SPP bulanan. Instruksi ini berlaku bagi sekolah negeri maupun sekolah swasta, mulai dari tingkat pendidikan SD hingga SMA. Hal itu diungkapkan Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Helmiati, (8/7/2021).
"Kami sudah bikin surat pemberitahuannya ke sekolah-sekolah baik yang negeri maupun swasta. Selain itu, kami juga sampaikan lewat berbagai pertemuan dengan perwakilan sekolah yang dilakukan secara daring untuk tidak menaikkan SPP bulanan di sekolah masing-masing," ungkap Helmiati.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang akan menjatuhkan sanksi tegas kepada sekolah yang menaikkan biaya pendidikannya di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Lainnya :
- Himbauan PPKM Darurat KaPolsek Pondok Aren Dampingi Tim Asisten Mabes Polri0
- Himbauan PPKM Darurat, Polsek Pamulang Dampingi Tim Asisten Mabes Polri0
- Gerai Vaksin Presisi Polsek KeDu Membantu Manula Untuk Divaksinasi0
- Diduga Belum Kantongi Izin,Bidan di Kunciran Indah Buka Praktik0
- Hari Ke 4 Pelaksanaan Sentra Vaksin \" NASDEM PEDULI \", Antusias Masyarakat masih Cukup Tinggi0
Apalagi kini siswa harus menjalani pembelajarannya melalui pembelajaran daring."Bagi sekolah negeri, kita akan berikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Sementara bagi sekolah swasta kita akan evaluasi izin operasional termasuk insentif dan BOP. Sedangkan untuk RA, MI, dan MTS baik negeri maupun swasta, kita akan evakuasi BOP dan insentifnya juga," tambah Helmiati.
Lanjut, Tak hanya melarang menaikan SPP dan sumbangan wajibnya, seluruh sekolah diKota Tangerang juga dilarang menahan ijazah siswa yang belum bisa membayar biaya pendidikannya. Pemerintah kota Tangerang juga meminta mengurangi biaya kegiatannya Ujarnya.
Kebijakan ini kita keluarkan karena memang kondisi ekonomi masyarakat lagi sulit, mengingat banyak yang terimbas pandemi. Lagi pula sekarang kegiatan banyak yang dilakukan secara daring pastinya operasional sekolah juga berkurang, pengeluarannya juga harusnya berkurang.
Kalau alasan pemasukan kurang terus mau naikin SPP atau yang lain, itu enggak masuk akal. Mengingat operasional sekolah juga berkurang," tegasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga masih melarang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terlebih saat ini masih dalam masa PPKM Darurat.
Red