- Kunjungi SMPN 09 Tangsel Final Lingkungan Hidup Prov Banten dalam Rangka Penilaian Adiyata
- Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Koperasi GCI dan PT FIDA SINERGI ASIA dilaporkan ke Polda
- Kirab Drumband Taruna AAU Berlangsung Meriah di Malioboro
- Bangun Sinergiritas, Kapolsek Ciledug Satukan Ormas Dalam Kajian Keagamaan
- Kiprah Letkol Arh. Syarief SB Sulap Yonarhanud 10/ABC Jadi Satuan Modern
- Klaim Kematian Suami Diduga Tidak Dibayarkan PT PDIL Molly Situwanda Minta Keadilan
- Setelah Mangkir 5 Kali, Penyidik Akan Panggil Kembali Intani Choirina
- Wujud Demokrasi Langsung Saat Pemilihan Ketua RT Serasa Memilih Walikota
- Anies Baswedan Hadiri Pelantikan dan Halal Bihalal KKP Rakernas Menuju Era Baru
- Rapat Kerja NU Kedaung tahun 2022 ,Tema Meng NU kan Orang Orang NU
RSIA Assyifa Diduga Bangun IPAL Tanpa Izin

KOTA TANGERANG,(IN) - Diduga Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Assyifa di wilayah Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang tak mengantongi ijin pembangunan pembuangan limbah. Mengacu aturan baru PP 22 Tahun 2021, ijin IPAL sudah diganti dengan persetujuan tekhnis yang di keluarkan Dinas Lingkungan Hidup di wilayahnya.
Menurut Tokoh masyarakat Karawaci Baru, Susanto mengatakan, pembangunan pembuangan limbah yang dilakukan pihak RSIA Assyifa, tidak adanya sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat wilayah. Padahal, tambahnya, dampak yang sedang dikerjakan sangat berbahaya bagi masyarakat wilayah.
“Kita (Masyarakat-Red) sebagai orang wilayah tidak mengetahui soal pembangunan tersebut. Padahal, dampak buat kesehatan masyarakat ini bahaya, limbahnya penyakit,” tegasnya.
Baca Lainnya :
- Pabrik Thiner terbakar di Desa Cukang Galih, Curug0
- Terkait Kekosongan Bimas Kristen Jawa Barat, Ketua Pewarna Jabar Angkat Bicara0
- Respons Cepat Prajurit TNI AD Tanggap Bencana di Mamuju0
- HUT Ke-2 Gerai Lengkong ,Lista Hurustiati : UMKM Kami Jual Produk Khas Tangsel0
- HUT Ke-2 Gerai Lengkong ,Lista Hurustiati : UMKM Kami Jual Produk Khas Tangsel0
Masih dikatakannya, pihak Pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup, harus melakukan pengecekan terhadap bangunan tentang ijinnya.
“Sudah dampak bahayanya jelas, ijin belum ada, tapi eksekusi pembangunan jalan,” tambah Susanto, dengan nada kesal mengatakan ke awak media, Kamis (09/06/2022).
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar, ketika di konfirmasikan melalui pesan Whatsapp nya mengatakan secara singkat, ia akan meneruskan dengan Tim Gakum ke lokasi.
"Siap, saya arahkan Tim Gakum ke lokasi," ujarnya.
(Acong/red)
