- Kasad Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada Menhan RI
- Danpusdikpal Kodiklatad Terima Kunjungan Danmentar Akmil
- Dukung Pemerintah, 75 Orang Tervaksin di Serbuan Vaksianasi Koramil 01/Tamansari
- Nasibnya Belum Merdeka, Ribuan Tenaga Honorer Gelar Aksi di Gedung Aspirasi KP3B
- Buat Resah, Sabung Ayam di Bojong Nangka Kian Marak
- Kenduri dan Kirab Agung Nusantara Gelar Do,a Bersama
- PSI , Bersama Warga Gelar Perlombaan dan Bazzar Murah Rangka Sambut HUT RI ke 77
- Bersama Jajaran Kelurahan Muncul UMKM pojok gurame bentuk koperasi simpan pinjam. AQ
- Dukung Pemerintah, Babinsa Koramil 01/Tamansari Pantau Prokes dan Harga Bahan Pokok
- Majlis Ta\'lim Kaum Ibu Kebon Kacang Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim-piatu.
Selesai Jalani Masa Pidana, Habib Bahar bin Smith Bebas Hari Ini

GUNUNG SINDUR,(IN) - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11). Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya .
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Psal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Baca Lainnya :
- Dua Kubu Ormas Bentrok di Ciledug Kota Tangerang0
- Realisasi Reses M Hariadi Anwar Kepada Masyarakat Kebon Kacang Tanah Abang0
- Tokoh Pemuda Rajawali Ajak Turun Ketua Adat Marga Aji dan Anggota DPRD 0
- Kinerja Perumda TB Dianggap Bobrok, Pelanggan Minta Walikota Evaluasi 0
- Presisi One LawFirm : Selamat Kepada Jenderal Dudung Abdurahman 0
“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, “ ungkap Mujiarto
Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur , Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Bogor, 21 November 2021
Narahubung:
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Rika Aprianti – 0812 1372 6370
