- Proyek Pembangunan Pasar Nagrak Cilincing di Sinyalir Tidak Prosedur
- Anies Diteriaki Presiden Oleh Ribuan Masyarakat di Gondrong Tangerang
- Aktivis Pangandaran Pertanyakan Keabsahan Pengambilan Keputusan Paripurna Pinjaman Uang 350M
- Lapas Kelas 1 Tangerang Bersama Dukcapil Lakukan Perekaman E - KTP untuk Warga Binaan
- Media Anekafakta.com Rayakan Hari Jadi ke 4 Sambil Adakan Santunan
- Polres Tangsel Kawal Ribuan Massa Buruh Menuju KP3B Prov. Banten di Kolong Tol Bitung
- Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif
- Pegiat Jurnalis, Tri Wulansari Sebut Asisten Anggota DPRD PKB Tak Punya Etika Bahasa
- Komitmen Netralitas TNI-Polri dan ASN Ciputat Pada Pemilu 2024
- Bentuk Pokja Kecamatan, RAMPAS Siap Menangkan Anies - Amin Menuju RI 1
Terjang Aturan, Industri Makanan di Pergudangan Vivo Diduga Ilegal

KOTA TANGERANG, (IN) - Diduga ilegal, salahsatu industri makanan yang beroprasi di Pergudangan Vivo, Jalan Pembangunan III Kecamatan Neglasari Kota Tangerang terjang aturan.
Pasalnya, marak informasi adanya pelaku usaha atau perusahaan yang nakal dengan memproduksi dan melakukan penjualan tanpa izin di salah satu pergudangan milik Vivo tersebut.
Hal tersebut memberiakan reaksi berbagai pihak dikalangan para penggiat sosial dan organisasi khususnya di Wilayah Kecamatan Neglasari, mengingat hasil dan produksi yang diolah merupakan olahan daging kemasan dengan olahan dasar daging babi (B2).
Baca Lainnya :
- Harga Cabai Rawit Di Pasar Ciputat Makin Pedas, Beras Mulai Turun0
- Dandim Madiun Ikuti Olahraga Bersama Panglima TNI0
- Team Baraya Primus Secara Simbolis Terima Bantuan Dari BANK BRI untuk Yayasan Yatim Batok0
- Polisi Tangkap Pengemudi Plat Dinas Palsu 0
- Kebakaran Hebat Landa TPA Rawa Kucing Tangerang0
Ketua KNPI Kecamatan Neglasari, Pendi mengungkapkan, bahwa mengingat produksi dan hasil makanan olahan yang dibuat pun tanpa berlebel Halal, kiranya menjadi perhatian khusus Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah yang konsisten dengan motto "Akhlakul Karimah" di Kota Tangerang.
" Hari ini Pemerintah Kota Tangerang kecolongan dengan adanya beberapa perusahaan yang berada di Pergudangan Vivo di Kecamatan Neglasari melakukan kegiatan produksi dan penjualan bahan atau makanan tidak berlebel halal. Hal ini tentu sangat beresiko untuk kami selaku Masyarakat Neglasari yang mengetahui ini berjalan cukup lama dan khawatir warga kami turut menkonsumsinya," ungkap salahsatu tokoh pemuda tersebut saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).
Mengingat sektor industri perdagangan menjadi salahsatu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Pendi pun mengatakan, sebagai kota industri seharusnya pemerintah dapat mengontrol dan mengawasi perusahaan yang ada diwilayah.
" Kami kecewa dengan pemerintah kota tangerang yang seolah tidak mengetahui keberadaannya dan masih membiarkan tanpa ada tindakan tegas," gumamnya.
Menurutnya, hal tersebut semakin terbukti ketika pihaknya mengecek melalui web OSS perusahaan tersebut dan tidak terdaftar. Dan dibenarkan setelah mengkonfirmasi lebih lanjut melalui dinas terkait.
" Hal tersebut dibenarkan oleh Ibu Vellia Dinas Perindagkop, bahwa untuk pergudangan tidak boleh ada industri manufaktur atau pengolahan. Hal tersebut akan menjadi bahan masukan dan dilakukan monitoring dalam waktu dekat," pungkas Pendi. (Red)
