- Aktivis Jakarta Menilai Sosok Ihwan Ritonga Paling Pantas Memimpin Kota Medan
- Taufik Hidayat: Kami di Organisasi Otista Tidak Mudah Dihasut & Dipecah belah
- Butuh Perhatain Pemerintah,Sekolah MI Mathalaul Huda Tak Layak Pakai
- Prof OC Kaligis : Saya siap membesarkan PERADI NUSANTARA.
- Kodam I/BB Klarifikasi Penangkapan Tersangka Narkoba di Asrama TNI AD Glugur Hong Medan
- Jumat Berkah Kanit Samapta polsek Pondok Aren Bagikan Nasi Kotak di CBD Bintaro
- Jum\'at Curhat Kapolres Tangsel di Kp. Kayu Gede Serpong Utara
- Dewan Penasihat PETIR,Habib Muchdor Assegaf, Apresiasi Kerja Kakanwil Kemenkumham dan Kajati Kalsel
- Kegiatan Jumat Curhat Polsek Pamulang Ajak Masyarakat Diskusi
- Kasat Tahti Polres Tangerang selatan Sholat Jumat Berssama Tahanan dan Berikan Bimbingan Rohani
Kinerja Kapolsek Pinang Disorot Warga, Ada Apa?
KOTA TANGERANG, (IN) - Kota Tangerang - Kinerja aparat Kepolisian Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota mendapat sorotan dari berbagai kalangan.Salah satunya dari warga Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Andi Lala.
Menurut Andi Lala, Kantor Polsek Pinang yang berada di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, diresmikan sejak tahun 2021 lalu, dianggap belum bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangerang terlebih bagi warga Kecamatan Pinang.
Di katakan dia, salah satu peristiwa yang terjadi, Selasa (2/4/2024) lalu, tiga pemuda yang sedang berboncengan sepeda motor diduga menjadi korban begal di Kavling DPR, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
Yang terbaru adalah peristiwa terbongkarnya sindikat penimbun pertalite yang sedang mengisi di POM Bensin, Jalan KH. Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Jumat (19/4/2024) lalu.
Lala menganggap petugas Polsek Pinang lamban bertindak bahkan berdasarkan informasi rekan media, para terduga sindikat itu belum juga diamankan. Padahal jelas jelas, hal.itu adalah tindakan pidana.
"Ya, menurut saya Kapolres harus mengevaluasi kinerja Polsek Pinang dan publik boleh menilai. Ini bagian dari kritikan kami sebagai warga," ujar pria yang kerap di sapa Lala, Selasa (23/4/2024).
Masih kata Lala, berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian yaitu diantaranya adalah, memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberi perlindungan dan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, Lala berharap aparat kepolisian Polsek Pinang bisa memberikan pelayanan paripurna untuk masyarakat, sehingga kedepan bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman.
"Selain melayani masyarakat, polisi juga harus bisa berkoordinasi dengan semua kalangan dan elemen masyarakat. Termasuk kepada wartawan," ujarnya
"Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam bentuk pengamanan swakarsa. Semua kalangan harus bersinergi, informasi yang didapat dari berbagai komponen masyarakat juga harus segera direspon jangan diabaikan," pungkas Lala.yang juga Ketua Umum Forum Wartawan Tangerang (Forwat).
Sementara terkait kritikan tersebut, Kapolsek Pinang, Iptu Diana berujar "Terimakasih atas kritikannya dan semoga jadi lebih baik kedepannya," katanya singkat.(teng/red)