- Dewan Penasihat PETIR,Habib Muchdor Assegaf, Apresiasi Kerja Kakanwil Kemenkumham dan Kajati Kalsel
- Kegiatan Jumat Curhat Polsek Pamulang Ajak Masyarakat Diskusi
- Kasat Tahti Polres Tangerang selatan Sholat Jumat Berssama Tahanan dan Berikan Bimbingan Rohani
- Kapolres Tangsel Dampingi Kapolda MJ Silaturahmi Dengan Jen Polisi (Purn) Drs. Timur Pradopo
- Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan Nover Zai Meminta Damai dan Cabut Laporan
- Tasya Megananda Yukki Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP APJI Periode 2024 -2029
- Suherman Oki: Pendidikan Wajib Menjadi Prioritas Bagi Siswa Dan Siswi
- Mercure Convention Center Ancol Bersama Sudin LHK Jakut Pelopor Pengelolaan Zero Waste Food
- Eru Zudart : Pembaca Tarot Millenial Punya Keahlian Menyamai Hard Gumay
- Sidang Kedua Kasus Sengketa Lahan Tanah Garapan Saksi Terdakwa Berikan Keterangan di Persidangan
Polri Siagakan 7783 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Di Gedung MK
JAKARTA, ( IN ) – Jelang Sidang Putusan Sengketa Pemilu 2024 Di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 7783 Personel dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum terkait hasil Putusan Sengketa Pemilu 2024 yang akan dibacakan pada Senin, (22/04/2024) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Dari 7783 Personel yang disiagakan akan dibagi di beberapa Sektor antara lain Sektor MK, Sektor Bawaslu RI Dan Sektor Monas”. Ucapnya Minggu (21/04/2024).
Ade Ary mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika ekskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.
Baca Lainnya :
“Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK” tambahnya.
Lebih lanjut Ade Ary mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak – hak masyarakat lain.
“Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara” tuturnya.
“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi” imbuhnya.
Ade Ary menegaskan kepada seluruh Personil yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan yang humanis serta laksanakan tugas sesuai Prosedur.
Di akhir, Ade Ary mengajak agar seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas, kerukunanan dan persatuan bangsa.
"Kami mengimbau agar masyarakat berdoa untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa indonesia, mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat.”Pungkasnya
" Rus'